MAKKAH: Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, memastikan bahwa seluruh jemaah haji reguler yang wafat selama masa penyelenggaraan ibadah haji akan mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kecelakaan.
Menurut Muchlis, ada empat skema pemberian asuransi, seperti jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.
“Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis.
Kemudian jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan.
Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
Sedangkan, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan, diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.
“Jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.
*Masa Berlaku Asuransi Jemaah Haji*
1. Jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali dan keluar dari asrama debarkasi.
2. Jemaah yang meninggal setelah dirawat di rumah sakit rujukan baik di Arab Saudi maupun Indonesia juga tetap dijamin.
3. Bagi jemaah yang dirawat melebihi masa kontrak asuransi, perlindungan diperpanjang hingga Februari 2026.
4. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit. Sehingga harus dirawat dan meninggal, sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
*Tata Cara Klaim Asuransi*
1. Online melalui portal [e-Klaim JMA Syariah](https://klaim.jmasyariah.com)
2. Email ke: [klaim-haji@jmasyariah.com](mailto:klaim-haji@jmasyariah.com)
3. Dokumen yang diajukan akan diverifikasi. Bila lengkap, proses pencairan dilakukan dalam maksimal 5 hari kerja.
4. Klaim dibayarkan langsung ke rekening jemaah yang telah didaftarkan saat pendaftaran asuransi.
5. Bukti pembayaran dan status klaim bisa diakses di portal e-Klaim.
*Dokumen yang Diperlukan*
1. Meninggal Dunia di Arab Saudi
* Surat Pengantar dari Kemenag
* Surat Keterangan Kematian (SKK) dari Kantor Perwakilan RI di Jeddah
* Surat Keterangan Kecelakaan (bila meninggal karena kecelakaan)
* Print Out Database Siskohat
* Surat Keterangan Ghaib (jika hilang dan dinyatakan wafat)
2. Meninggal Dunia di Tanah Air
* Surat Pengantar dari Kemenag
* SKK dari pejabat berwenang
* Resume medis/kronologis wafat
* Fotokopi identitas
* Print Out Database Siskohat
3. Meninggal Dunia di Pesawat
* Surat Pengantar dari Kemenag
* SKK dari Perwakilan RI atau pejabat di Indonesia
* Print Out Database Siskohat
4. Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
* Surat Pengantar dari Kemenag
* Surat Keterangan dari Kepolisian (RI atau Arab Saudi)
* Resume Medis dilegalisir
* Print Out Database Siskohat