KUTIM : Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Dulyono, memimpin kegiatan sosialisasi yang memiliki signifikansi dalam meningkatkan pemahaman mengenai penguatan hak kekayaan intelektual.
Di acara ini juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Dulyono menyampaikan pencatatan kekayaan intelektual melibatkan proses pendaftaran baik pada tingkat personal maupun komunal.
Proses pendaftaran ini memiliki PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dikenakan pada tingkat personal, sementara untuk pencatatan komunal tidak dikenakan biaya PNBP.
“Ada pendaftaran dan pencatatan personal maupun komunal itu diadakan, ada penerimaan negara bukan pajak. Sementara untuk komunal pencatatannya saja tidak di pungut biaya penerimaan negara bukan pajak,” tutur Dulyono saat sosialisasi di GSG Kutim, Senin (4/9/2023).
Dalam konteks kekayaan intelektual, penting untuk mencatat bahwa pendaftaran kekayaan intelektual bukan hanya di negara kita, tetapi juga di luar negeri.
Budaya kita menghargai pengakuan atas karya intelektual, tetapi jika tidak ada pengaduan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat bertindak.
Oleh karena itu, pemilik hak harus aktif dalam melindungi hak-hak mereka.
Jika ada pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dan mediasi tidak berhasil, pemilik hak memiliki opsi untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, pengadilan kemungkinan besar akan mendukung pemilik hak yang sudah memiliki hak terlebih dahulu.
Selain itu, edukasi mengenai kekayaan intelektual dilakukan melalui program unggulan bernama Mobile Intellectual Property Clinic yang memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.
“Sebenarnya kita sudah melakukan edukasi kami ada program unggulan yang bernama
Mobile Intellectual Property Clinic,” katanya.
Diharapkan bahwa wilayah Kutai Timur (Kutim) dan daerah-daerah lain yang belum terjangkau dapat mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah setempat untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Pemda Kutim juga berperan sebagai pemberi rekomendasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengurangi biaya yang harus dibayarkan kepada BNPB, sehingga membantu UMKM setempat.
“Sebagai pemberi surat keterangan rekomendasi kepada UMKM agar BNPB yang harus dibayarkan secara umum itu Rp1.800.000 bisa menjadi Rp500.000 untuk bisa membantu teman-teman UMKM bisa difasilitasi oleh Pemda Kutim,” tambahnya.
Sosialisasi dan pendampingan terkait kekayaan intelektual akan terus dilakukan, dengan upaya untuk mencakup daerah-daerah yang belum terjangkau, difasilitasi oleh Dinas-Dinas yang telah menjadi sentra di Kutai Timur. (*)