SAMARINDA : Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (JMSI Kaltim) Mohammad Sukri angkat bicara terkait banyaknya warga yang mengeluhkan kendaraannya brebet atau mogok setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.
Dalam masalah ini, pihak kepolisian telah turun tangan. Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan ke beberapa SPBU di wilayah Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Menurut Sukri, perlu ada klarifikasi antara pihak SPBU maupun masyarakat yang kendaraannya brebet maupun mogok setelah mengisi BBM.
“Kita tidak bisa menjustifikasi SPBU yang bersalah. Bisa jadi mobil atau motor sebelumnya ada masalah karena dari temuan Polresta Samarinda masih belum ada indikasi terjadi kesalahan dari SPBU,” ujarnya di Samarinda, Jumat, 4 April 2025.
Sukri mengingatkan, masyarakat tidak boleh menerka-nerka kecuali benar-benar mendapati pada saat mengisi.
“Ini yang harus diluruskan dulu karena selama ini mobil saya ngisi pertamax di Samarinda tidak ada masalah. Harus kita pastikan andaikata pada saat mengisi ada ditemukan cairan berwarna berbeda, nah itu bisa dijadikan alat bukti,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang merasa keberatan, ia menyarankan bisa membuat laporan dan membuktikan pelanggaran dengan landasan UU Perlindungan Konsumen.
Ia menerangkan, konsumen dapat menggugat secara bersama-sama karena mengalami kerugian yang sama.
Pemerintah atau instansi terkait dapat turut serta melakukan gugatan karena kerugian yang besar atau korban yang tidak sedikit. Kemudian, konsumen dapat melaporkan atau berkonsultasi dengan masalah ini kepada BPKN.
“Artinya ini UU sudah jelas. Diberikan ruang kepada masyarakat atau lembaga atau bersama-sama untuk melakukan upaya hukum karena sudah diatur,” pungkasnya.