
SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengungkapkan sengketa lahan antara warga di daerah Palaran dengan Internasional Prima Coal (IPC) masih berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
Joha menegaskan, pihaknya telah meminta agar kedua belah pihak segera menunjukkan bukti-bukti yang sah terkait kepemilikan dan pemanfaatan tanah tersebut.
“Pihak warga melaporkan bahwa mereka memiliki surat dan keyakinan tanah yang digarap oleh IPC adalah milik mereka,” ucap Joha usai rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (9/7/2024).
Ketika turun ke lapangan, Komisi I hanya menerima dokumen dari satu pihak, yaitu warga, sementara IPC diminta untuk membuktikan klaimnya.
Menurutnya, setelah beberapa pertemuan di tingkat kelurahan dan mediasi di DPRD, belum ada kesepakatan yang dicapai.
Komsi I DPRD Samarinda meminta kedua pihak untuk menyediakan bukti-bukti yang sah pada pertemuan berikutnya. Baik warga maupun pihak perusahaan diminta membawa surat-surat atau bukti lain yang menguatkan klaim mereka.
“Hal ini penting untuk kami dapatkan kesimpulan yang tepat,” ucapnya.
Dalam kasus ini, IPC diduga telah menggarap sebagian lahan yang mengakibatkan kerusakan pada tanaman dan fasilitas yang ada di sana.
Politikus Partai NasDem itu menyatakan, DPRD hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan sengketa ini secara hukum.
“Jika tidak ada kesepakatan, kami akan memberikan saran kepada pihak terkait untuk menyelesaikan melalui jalur pengadilan,” tutupnya.(*)