![](https://www.narasi.co/wp-content/uploads/2023/03/BANNER-DPRD-KOTA-SAMARINDA-PERIODE-2024-2029.jpg)
![](https://www.narasi.co/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20240312-WA0001.jpg)
SAMARINDA: Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal angkat suara terkait maraknya peredaran Minuman Keras (Miras) di Kota Samarinda.
Dalam pernyataannya, Joha meminta semua pihak mentaati Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan dan penjualan miras di Samarinda dengan baik.
Ia menjelaskan, hotel berbintang memang diberikan fasilitas khusus terkait penjualan minuman keras, namun karaoke keluarga tidak diperkenankan untuk menjual miras tanpa memenuhi persyaratan tertentu.
“Ada aturan yang harus diikuti. Hanya pub atau kelab malam yang diizinkan menjual miras sesuai dengan Perda yang telah disahkan,” kata Joha Fajal, Rabu (3/7/2024).
Hal itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023, khususnya Pasal 6 Ayat (1), yang mengatur izin penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C untuk konsumsi di tempat hanya diberikan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.
Joha juga menyoroti masalah penjualan miras di kafe dengan kadar alkohol ringan.
Ia menuturkan kemudahan mendapatkan izin melalui Online Single Submission (OSS) harus tetap disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Terkait dengan tempat hiburan malam (THM) yang berdekatan dengan pemukiman, Joha mengakui masalah ini telah lama ada.
Ia menjelaskan, Perda membatasi izin THM dengan radius 200-500 meter dari pemukiman. Namun, tantangan muncul karena beberapa bangunan THM dibangun sebelum Perda ini berlaku.
“Perda ini berlaku untuk bangunan yang didirikan pada tahun 2023, tidak terkait dengan bangunan sebelum itu,” jelas Joha.
Joha menegaskan peraturan ini harus dilaksanakan dengan ketat untuk menghindari pelanggaran.
Ia berharap semua pihak dapat mematuhi Perda demi menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda.(*)