Samarinda – Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk pada Dinas Dukcapil Provinsi Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kaltim sebesar 46,08%, dengan target nasional tahun 2021 adalah 30,00%.
“Kabupaten/kota se-Kaltim telah mencapai target nasional, akan tetapi jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan,” ujar Soraya pada kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (8/9/2021).
Secara umum, tingkat kepemilikan KIA tertinggi di Kaltim berada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dengan cakupan perekaman sebesar 80,18% dan yang terendah yaitu Kota Samarinda sebesar 35,85%.
Menurut Soraya, hal ini masih perlu ditingkatkan melalui pemberian nilai manfaat lebih dari KIA tersebut. Selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, juga bisa digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerja sama dengan pihak ketiga di daerah, seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku maupun rumah makan.
Sehingga, melalui kerja sama tersebut, diharapkan masyarakat dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk putra dan putrinya.
Soraya menjelaskan, yang sekarang juga menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabilitas dan transgender,” terangnya.
Selain itu, Soraya juga mengingatkan kepada Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim agar memahami dan memedomani Perpres Nomor 96 tahun 2018, Permendagri Nomor 108 tahun 2019 terkait dengan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 terkait dengan formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Karena tujuan diterbitkannya aturan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memangkas persyaratan yang sudah tidak sesuai.
“Untuk itu Disdukcapil dilarang menambah persyaratan lain yang tidak termuat dan tidak sesuai dalam aturan tersebut,” jelas Soraya.
Harapan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil terus meningkat, maka dari itu diperlukan inovasi layanan dokumen kependudukan untuk menyejahterakan masyarakat.
Soraya mengatakan kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam pelayanan adminduk dan pencatatan sipil, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan adminduk.