SAMARINDA: Pada Pemilihan Umum 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur (Kaltim), Gun Gun Gunawan, menunjukkan komitmen kuatnya terhadap demokrasi dengan turut serta dalam proses pemilihan.
Bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Heri Azhari, Gun Gun Gunawan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara dengan memberikan suaranya di Rutan Kelas IIa Samarinda, Rabu (14/2/2024).
Langkah ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga menjadi simbol komitmen yang tinggi terhadap demokrasi yang transparan dan partisipatif.
Dengan memberikan contoh langsung, Kakanwil Kemenkumham ini mengingatkan bahwa hak suara adalah hak setiap warga negara, dan peran aktif dalam menentukan masa depan negara adalah suatu keharusan.
Proses pemilihan di Rutan Kelas IIa Samarinda berlangsung lancar dan tertib, menegaskan kembali prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan pemimpinnya.
Lebih dari itu, langkah tersebut menjadi sumber inspirasi bagi petugas dan narapidana di dalam Rutan, menunjukkan bahwa hak demokratis tetap harus dijunjung tinggi meskipun terbatas secara fisik.
Kakanwil Gun Gun Gunawan juga aktif memantau pelaksanaan Pemilu di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Fokusnya terletak pada pengawasan 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di Lapas dan Rutan, dengan total 5664 hak suara terdaftar dari Daftar Pemilih Tetap.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan keamanan dan keteraturan pelaksanaan pemilu di fasilitas pemasyarakatan sebagai bagian dari tanggung jawab kami dalam mendukung demokrasi,” ungkap Gun Gun Gunawan.
Langkah-langkah pengamanan dan pengawasan telah diterapkan, termasuk koordinasi dengan instansi terkait seperti KPU dan Bawaslu, serta pihak kepolisian setempat guna menjamin integritas dan transparansi selama proses pemungutan suara.
Terakhir, Gun Gun Gunawan menghimbau kepada petugas di Lapas dan Rutan serta pihak terkait untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memberikan dukungan terbuka kepada calon tertentu, sejalan dengan prinsip netralitas aparat dalam proses Pemilu.(*)