Samarinda – Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan mendukung terwujudnya good governance penyelenggaraan pemerintah daerah, maka pengelolaan keuangan daerah perlu diselenggarakan secara profesional transparan dan akuntabel.
Hal itu di sampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor pada Rapat Paripurna ke-19 di DPRD Provinsi Kaltim, Senin (21/6/2021).
“Alhamdulillah atas usaha kita bersama laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2020 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama delapan kali,” ungkap Isran.
Menurut Gubernur Isran, Walaupun sukses meraih opini WTP 8 kali, namun yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana visi Kaltim tahun 2020 dapat diwujudkan.
Oleh karena itu ia meminta kepada kepala organisasi perangkat daerah beserta jajarannya di lingkungan Pemprov Kaltim Kaltim untuk dapat mengantisipasi kegiatan yang dapat menghambat tercapainya visi dan misi yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
“Berani untuk Kaltim Berdaulat. Itulah visinya,” tambah gubernur.