SAMARINDA : Kepala Bidang (Kabid) Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenham Kalimantan Timur (Kaltim) Umi Laili mengaku masih ada ketidaksetaraan HAM terjadi pada 4 kelompok, yakni anak, perempuan disabilitas maupun kelompok masyarakat adat.
“Maka ada kewajiban dari pemerintah daerah untuk yang namanya P5HAM sesuai amanah konstitusi pasal 28 ayat 4, di sana ada namanya Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan terakhir Pemajuan Hak Asasi Manusia. Itu tugas pemerintah,” ujarnya.
Itu disampaikan saat menerima kunjungan JMSI Kaltim di Samarinda, Senin, 20 Januari 2025.
Untuk itu, ia mendorong baik pemerintah provinsi maupun daerah memiliki peran atau aksi. Termasuk untuk hak asasi perempuan.
“Misal perempuan sebagai kepala keluarga, ada programnya tidak, anggarannya ada tidak. Perempuan yang dalam hal ini single parent, harus menghidupi anaknya. Ada program salah satunya pemberian ekonomi mandiri kepada mereka yang perempuan,” tuturnya.
Ia menegaskan, harus ada anggaran dari provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota untuk memprogramkan hal itu agar kemudian dibuatkan pelatihan atau memberikan fasilitas bagi mereka mengembangkan diri.
“Kalau anak misalnya dalam hal ini berhadapan dengan hukum. Apa yang dilakukan pemerintah daerah apakah ada anggaran untuk memberikan pendampingan anak yang menghadapi hukum,” bebernya.
Begitu juga disabilitas. Dalam hal fasilitas publik mereka memiliki hak yang sama dengan yang lain. Sehingga penting apakah fasilitas umum sudah ramah anak atau disabilitas.
“Ramah anak contoh fasilitas publik ada area bermain anak. Untuk disabilitasnya memberikan fasilitas yang membantu mereka berkativitas, contohnya harus ada peran pemerintah memberikan alat bantu pendengaran,” ucapnya.
Ia juga menekankan perlunya keterlibatan mereka untuk sama-sama mendapatkan akses pekerjaan yang layak, misalnya di sektor swasta 1 persen dan pemerintahan 2 persen.
“Nanti kita galakkan juga setiap layanan publik harus punya guiding block atau alat bantu, toilet disabilitas dan lainnya,” katanya.
Ia pun berharap, apabila nantinya layanan publik sudah siap maka UU disabilitas bisa dilaksanakan dengan menghadirkan mereka yang disabilitas turut terlibat di sektor tertentu.
“Alhamdulillah, kami sangat senang bisa bersilaturahmi dengan teman-teman JMSI. Setidaknya nanti kita bisa bekerja sama, program-program HAM di Kaltim bisa update atau mungkin informasi penting dari program HAM bisa diketahui pula oleh masyarakat,” harapnya.(*)