Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Irfan minta dibuktikan peryataan secara legal terkait kesanggupan pembayaran, hutang piutang kontrak kerja antara PT D&C Engineering dengan CV Cahaya Mandiri (CM).
Hal itu ditegaskan Irfan di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/3/2021).
Awal kisah, pimpinan CV Cahaya Mandiri, Syarifuddin Bide mengatakan awal tahun 2020 dirinya mendapat kontrak kerja invoice dengan PT D&C Engineering untuk membangun taman di area perkantoran PT Graha Power Kaltim, Bontang Lestari.
“Beberapa kontrak kerja invoice periode Januari dan Februari 2020 pembayaran tagihan lancar. Namun invoice pada Maret sampai saat ini belum ada pembayaran,” tuturnya.
PT D&C Engineering hanya memberikan janji tanpa kepastian. Pekerjaan sendiri sudah cukup lama diselesaikan, hingga akhirnya pihak CV Cahaya Mandiri mengadukan persoalan ini ke DPRD Bontang.
“Kami sudah menyelesaikan pekerjaan namun PT D&C Engineering belum membayar tagihannya. Sudah setahun pihak mereka hanya memberikan janji, tanpa kepastian yang jelas,” kata Syarifuddin.
PT D&C Engineering melalui Ahmad Nur sebagai penerima mandat dalam mengambil keputusan mengakui adanya hutang piutang antara pihaknya dan CV Cahaya Mandiri.
“Terdapat kekeliruan di awal pemberian kontrak yang kemudian tidak mengetahui secara jelas kejadiannya karena kala itu bukan saya yang bertandatangan,” jelas Nur.
Ahmad Nur selaku Manager Humas PT D&C Engineering mengatakan berdasarkan hasil komunikasi dengan direktur utama, pihaknya menyanggupi pelunasan invoice CV Cahaya Mandiri senilai Rp513 juta yang tertunggak selama satu tahun.
“Pelunasan utang paling lambat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Irfan saat rapat meminta kesanggupan tersebut dibuktikan dengan dibuatkan pernyataan legal tertulis dari pihak PT D&C Engineering.
Pembuatan pernyataan ini akan menjadi dasar hukum. Jika dalam prosesnya pihak PT D&C Engineering tidak menunaikan tanggung jawabnya.
Namun Nur sebagai perwakilan PT D&C Engineering mengatakan pernyataan legal tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh kantor pusat di Jakarta, namun paling lambat akan dikeluarkan dalam kurun waktu seminggu ke depan.
Menanggapi pernyataan tersebut Komisi I DPRD Bontang membuat surat kesepakatan terkait pembayaran hutang piutang tersebut dan sudah ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan oleh sejumlah anggota dewan yang hadir.
Irfan juga meminta PT D&C untuk sesegera mungkin menyerahkan surat pernyataan legal terkait pembayaran invoice kepada CV Cahaya Mandiri yang akan diikutsertakan dalam agenda berikutnya.
“Komisi I DPRD Bontang secara tegas akan mengawal persoalan ini sampai akhir,” pungkasnya.