Samarinda – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) merilis proses pemberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) serta gaji, tunjangan kinerja dan uang makan Pinangki Sirna Malasari melalui siaran pers Nomor: PR – 578/060/K.3/Kph.3/08/2021.
Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari adalah seorang jaksa. Namun ia terjerat kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 10 / Pid.Sus / 2021 / PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari, putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusannya kepada yang bersangkutan.
Pinangki sebenarnya sudah divonis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Juni 2021 lalu. Tapi dalam pemberitaan yang beredar, terdakwa masih menerima gaji hingga saat ini.
Atas hal tersebut, Kepala Puspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak pun angkat suara dengan membantah segala materi pemberitaan dan meluruskannya.
“Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan adalah tidak benar. Kami sampaikan bahwa gaji Dr Pinangki Sirna Malasari, SH MH sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020. Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” tegas Leonard Eben Ezer, Kamis (5/8/2021).
Leonard menambahkan, berdasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa.
“Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat,” tutup Leonard.