Samarinda – Assisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin memberikan keterangan pers hasil kegiatan pemeriksaan saksi kasus korupsi dana proyek tangki timbun di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (18/2/2021).
Saksi bersangkutan berinisial IR adalah direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang berlokasi di Kukar.
Prihatin menjelaskan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 50 miliar dalam proyek pembangunan tangki timbun minyak yang berlokasi di Kukar, Samboja dan Cirebon (Jawa Barat). Maka dari itu penyidik langsung menindak lanjuti.
“Kami telah melakukan penyelidikan, berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 8 Januari 2021,” ungkapnya.
Kurang lebih 14 hari penyidik melakukan pengambilan keterangan terhadap pihak terkait. Maka didapat alat bukti yang cukup dan dapat disimpulkan IR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana proyek tangki timbun sebesar Rp 50 miliar.
Dalam perkara ini IR dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
“Sambil memperdalam penyelidikan terhadap kasus ini, tersangka IR kami tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Prihatin memohon doa restu kepada masyarakat agar proses penyidikan selanjutnya berjalan lancar. (editor: yunus)