Samarinda-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan kerja sama atau MoU dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah Samarinda. MoU berlangsung di Hotel Mercure Samarinda Jalan Mulawarman No.171, Samarinda, Selasa (2/3/2021).
MoU dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan perjanjian kerja sama dengan BTN dalam rangka pengelolaan perumahan bagi pegawai.
“Kita kerja sama untuk membantu membangun perumahan pegawai,” kata Kajati.
Deden Riki juga menyatakan bahwa, rencananya pembangunan perumahan bantuan Presiden ini untuk pegawai yang gajinya di bawah Rp8 juta.
Selain itu, juga dibahas terkait masalah pemberian kredit serta pengelolaan keuangan Kejaksaan.
“Hanya saja, pembahasan yang lebih fokus dan yang paling saya perhatikan itu mengenai pengadaan perumahan pegawai,” pungkasnya.