SAMARINDA: Seorang remaja perempuan berinisial IN (15) siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Samarinda, menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pamannya sejak 2020 lalu.
Perbuatan itu terungkap karena remaja perempuan tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman akrabnya SF.
“Jadi IN ini cerita sama saya bahwa dirinya telah menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pamannya sendiri,” ujar SF teman korban, Jumat (14/6/2024).
Kemudian, SF menceritakan kejadian kekerasan seksual ini kepada temannya lagi. Ternyata, rekan dari teman IN ini mengenal dekat dengan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), sehingga memberitahu kejadian yang menimpa korban tersebut.
Mendengar hal tersebut, Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim Rina Zainun bertemu dengan IN, dan IN menceritakan semua kejadian tersebut.
Lebih lanjut, IN mengaku bahwa telah menjadi korban rudapaksa pamannya sejak baru berusia 13 tahun.
“Pertama kali dilakukan pelaku (paman korban), saat ayah korban bekerja, dan adik korban sedang sakit. Pamannya ini datang ke rumah, dan langsung masuk ke kamar, mengatakan akan memberikan uang Rp50 ribu, jika korban melakukan persetubuhan, tetapi korban menolak,” Rina
“Lantaran korban menolak, akhirnya si paman pun memaksa melakukan hal itu, dan korban takut, hingga hanya bisa pasrah,” sambungnya.
Perbuatan yang dilakukan pamannya tersebut terakhir dilakukan pada bulan April 2024 lalu. Sejak itu hingga saat ini pasca pulang sekolah IN tidak langsung pulang ke rumah, lantaran takut dengan sang paman.
“IN tidak langsung pulang kerumah setelah melakukan pembelajaran di sekolah, tetapi ke rumah teman akrabnya, saat malam dan ayahnya pulang kerja, baru dia pulang,” ucapnya.
Hingga saat ini, Tim TRC PPA Kaltim melakukan pendampingan terhadap korban dan melakukan pengaduan ke UPTD PPA Kota Samarinda guna mendapatkan asesment serta pendampingan secara psikolog terhadap korban.
“Karena, saat ini psikis dan mental dari korban sangat terguncang menyebabkan korban tidak berani pulang kerumah saat siang hari atau pada saat ayahnya korban belum ada di rumah,” bebernya.
Terkait tindakan dari hukum bagi pelaku Rina menuturkan bahwa itu tergantung dari setelah asesment atau pendampingan dari UPTD PPA Kota Samarinda.
Maka itu, Rina Zainun menghimbau kepada orang tua, baik ayah maupun ibu, kakek, kakak maupun paman untuk menjaga orang terdekatnya. Ia juga mengingatkan agar keluarga menjadi garda terdepan untuk melindungi anak-anaknya dari kekerasan seksual.
“Ingat cinta pertama anak dari saat lahir itu adalah ayah dan saudara bukan orang lain diluar lingkungan keluarga. Kalian yang diharapkan melindungi dan menyayangi jangan sampai kalian yang merusak masa depan mereka,” himbaunya.
Terakhir, ia berharap kepada pemerintah agar bisa menghilangkan yang namanya HAM untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ia juga meminta pemerintah untuk melakukan Kebiri Kimia bagi para pelaku kekerasan seksual karena mereka telah melanggar HAM dan menghancurkan masa depan anak-anak.(*)