JAKARTA : Kabar gembira bagi para dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. Mereka dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen untuk Lektor Kepala dan Guru Besar di Rumpun Agama.
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Sahiron mengatakan bahwa pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi pakptk.kemenag.go.id.
Menurutnya, pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen itu akan dibagi dalam tiga periode sepanjang 2025.
Bagi dosen yang belum memenuhi syarat dalam periode peralihan tahun 2024, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali.
“Kami mengajak seluruh dosen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Sahiron ditemui di Kantor Kemenag, Rabu, 12 Maret 2025.
Ketentuan pengajuan kenaikan jabatan akademik tetap mengacu pada KMA 828 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6237 Tahun 2024.
Hal ini tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penilaian dan Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Rumpun Ilmu Agama.
Adapun syarat khusus bagi dosen yang ingin naik ke jabatan Lektor Kepala dengan kualifikasi magister maupun doktor mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Nomor 63/M/KEP/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi serta Karier Dosen.
Jadwal Pengajuan Kenaikan Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar 2025
Periode I
11 April – 10 Mei 2025 | Pengajuan Usulan
19 Mei – 10 Juni 2025 | Penilaian Usulan
17 Juni – 1 Juli 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Juli 2025 | Penetapan Hasil
Periode II
1 – 31 Juli 2025 | Pengajuan Usulan
7 – 30 Agustus 2025 | Penilaian Usulan
8 – 30 September 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Oktober 2025 | Penetapan Hasil
Periode III
1 – 25 Oktober 2025 | Pengajuan Usulan
1 – 21 November 2025 | Penilaian Usulan
24 November – 15 Desember 2025 | Uji Kompetensi Guru Besar
Desember 2025 | Penetapan Hasil
Dosen yang ingin mengajukan kenaikan jabatan diharapkan mempersiapkan dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Informasi selengkapnya, sila klik: Pengajuan Kenaikan JAD LK danGB Rumpun Ilmu Agama Periode 2025.