JAKARTA : Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 2025, mulai Jumat, 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Seiring telah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Keppres Nomor 6 tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025, menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025, sesuai dengan zona pemberangkatan.
“Pelunasan BIPIH jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Hilman Latief, Kamis, 13 Februari 2025.
Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan.
“Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” jelas Hilman seraya menambahkan ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sementara Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain menjelaskan, pihaknya telah mengumumkan nama-nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota musim haji tahun 2025 .
Daftar nama tertuang dalam Surat No.B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 2025.
Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH untuk disosialisasikan.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 2025, kriterianya sebagai berikut :
Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
Berstatus aktif, berusia paling rendah 18 tahun dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 H/2015 M kecuali pembimbing KBIH bersertifikat.
Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan
Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi, terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun, atau telah terdaftar sebsgai jemaah haji sebelum tanggal 5 Mei 2020.
Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut. https://drive.googlw.com/drive/folders/1X9JtECyQJiMEDOVQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo.