JAKARTA : Mempercepat proses penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M,
Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun 2025 ini.
Demikian penegasan Dirjen PHU Hilman Latief, dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Kamis 23 Januari 2025.
Ikut rapat Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief.
“Untuk calon jemaah haji reguler, pendekatannya sama. Mereka yang berhak melunasi biaya haji, akan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.
Ini merupakan langkah baru karena selama ini, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan. Mereka hanya dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.
Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” sebut Hilman.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Setiawan menjelaskan, pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025.
“Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025,” jelas Nugraha, seraya menambahkan, untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025.
“Untuk itu, kami sudah minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” ujarnya.(*)