JAKARTA: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, turut dalam memfasilitasi penyerahan hak dan asuransi kepada keluarga ahli waris, anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia saat berlayar.
Ini menurut Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline, sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan Capt. Maltus Jackline, mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Jumat (3/11/2023).
Hak dan asuransi awak kapal MT. EKAPUTRA I, atas nama Almaharhum Tosim, diberikan oleh Bambang Purwadi dari PT. MCS Internasional selaku perusahaan pemegang SIUPPAK.
Hak dan asuransi awak kapal tersebut diterima ahli waris dalam hal ini istri almarhum, Sri Wiyanti, sebesar USD 96.906 atau setara dengan Rp 1,5 Miliar (kurs 15.660).
Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus Jackline, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almaharhum Tosim yang meninggal dunia karena sakit pada 29 Juni 2023.
“Atas nama Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya,” ungkap Capt. Malrus.
Menurut Capt. Malrus, walaupun ini tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, tapi pihaknya berharap hak yang telah diberikan ini menjadi berkah dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kehidupan keluarga ke depan.
Adapun penyerahan hak dan asuransi ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.
PP tersebut menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
Capt. Maltus mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dalam proses serah terima hak dan asuransi kematian tersebut.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dari perusahaan pemegang SIUPPAK dalam melindungi awak kapal dan bisa menjadi contoh bagi perusahaan yang belum memiliki izin usaha untuk segera mengurus izin usahanya.
“Kami mengajak kepada para pelaut yang ingin bekerja di atas kapal, pastikan perusahaan yang merekrut harus memiliki izin SIUPPAK yang sah dari Kemenhub agar kesejahteraan, asuransi dan hak-hak pelaut bisa terjamin dan terpenuhi dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Wijianti selaku istri almarhum mengucapakan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu proses pemenuhan hak almarhum suaminya.
“Saya berterima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut dan pihak perusahaan dan serta seluruh pihak karena telah memfasilitasi proses pemenuhan hak suami saya, semoga mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT. Kami mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya selama almarhum bekerja di kapal,” ungkapnya. (*)