JAKARTA : Syahbandar Perikanan, berperan penting untuk menjaga keselamatan pelayaran, khususnya untuk mencegah dan menanggulangi aksi pencurian ikan atau illegal fishing.
Demikian ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat mengukuhkan 27 orang syahbandar perikanan di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Sekedar diketahui, secara definisi, penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing, adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Untuk itu tambah Menteri Budi Karya, para syahbandar perikanan dituntut memiliki pengetahuan terkait peraturan-peraturan dalam dan luar negeri.
“Saya memahami, tugas syahbandar tidak ringan. Terutama di tempat tertentu, yang sering terjadi pencurian ikan,” kata Menteri Budi Karya.
Hal ini menjadi tantangan yang cukup berat, karena Syahbandar harus bertanggung jawab keluar masuknya kapal serta persetujuan berlayar bagi kapal perikanan.
Dijelaskan, Syahbandar Perikanan yang dikukuhkan sejumlah 27 orang, yang sebelumnya telah melalui proses pendidikan dan pengujian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Menhub Budi Karya menekankan, agar para syahbandar bekerja sepenuh hati dan menjaga integritas menjalani tujuan mulia untuk memastikan keselamatan kapal perikanan.
Lebih lanjut Menhub mengapresiasi sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, juga seluruh pihak terkait lainnya, dalam penyelenggaraan tugas di lapangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya bersinergi dengan Kemenhub untuk mengawal program prioritas penangkapan ikan terukur, yang menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan ekonomi biru.
Ia meminta, agar syahbandar di pelabuhan perikanan siap mengawal 24 jam pelaksanaan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) perikanan pascaproduksi.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkonsolidasi internal, dan dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan, diharapkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan,” ungkap Menteri Trenggono.
Syahbandar Perikanan dikukuhkan setiap tahun yaitu 48 orang (2011), 51 orang (2013), 33 orang (2016), 34 orang (2021).
Turut hadir dalam kegiatan ini Plt. Dirjen Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi. (*)