JAKARTA: Untuk menjamin integritas dan akurasi data kapal penangkap ikan, sebagai tulang punggung program strategis nasional Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani Keputusan Bersama mengenai Pedoman Pengukuran Kapal Penangkap Ikan oleh Pelaksana Pengukuran Kapal Penangkap Ikan (P2KPI).
Penyerahan keputusan tersebut dilakukan secara simbolis di Ruang Rapat Nelayan, Direktorat Kapal Perikanan (KAPI), Gedung Mina Bahari II, pada Senin, 30 Juni 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud yang diwakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menekankan bahwa keputusan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas kementerian untuk mendukung data kapal yang valid, aman, dan standar.
“Pengukuran kapal bukan hanya kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi legalitas, keselamatan, serta dasar perizinan dan sertifikasi. Terlebih dalam konteks PIT, validitas dan keseragaman data kapal adalah kunci,” ujar Samsuddin.
Samsuddin menjelaskan bahwa Keputusan Bersama ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan pelatihan, pembekalan, hingga uji kompetensi para pelaksana pengukuran kapal yang berasal dari KKP.
“Pada Desember 2024 lalu, kami telah melatih dan mengukuhkan 30 orang P2KPI dari KKP, sebagai bagian dari persiapan menuju pelaksanaan pedoman ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meski Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memberikan wewenang kepada kementerian sektor perikanan untuk melakukan pengukuran, proses tersebut tetap harus mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.
Melalui Keputusan Bersama ini, para pelaksana dari KKP tetap berada dalam pembinaan teknis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL).
Samsuddin menegaskan, pengukuran harus dilakukan sesuai standar nasional maupun internasional.
“Tugas ini membawa amanah negara. Kami minta agar para pelaksana menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik, serta menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
Keputusan Bersama ini diapresiasi sebagai bentuk model kerja kolaboratif lintas sektor antara Kemenhub, KKP, dan mitra lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengawal proses penyusunan sejak awal.
“Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan Deputi Pencegahan KPK. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi dapat melahirkan sistem yang kredibel,” imbuh Samsuddin.
Mengakhiri sambutannya, Samsuddin menyerukan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayaran yang aman dan berkelanjutan.
“Stay compliant, stay sailing. Mari pastikan kapal-kapal penangkap ikan di Indonesia beroperasi dengan data yang sah dan akurat. Semoga kontribusi ini menjadi bagian dari langkah besar menuju Indonesia Emas 2045 yang sejahtera dan berkelanjutan,” pungkasnya.