SAMARINDA : Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menuntaskan mediasi sengketa hak cipta terkait motif seni pada produk salah satu butik di Samarinda, Jumat 7 Februari 2025.
Proses mediasi ini menandai langkah tegas Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menegakkan perlindungan hak kekayaan intelektual. Kepala Bidang Pelayanan KI, Mia Kusuma Fitriana, bersama Analis KI Ahli Madya, Rima Kumari, secara langsung menemui pihak terduga pelanggar untuk menyerahkan Berita Acara hasil pemeriksaan saksi.
Dalam dokumen tersebut, tercantum dugaan pelanggaran hak cipta motif seni yang digunakan dalam produk butik tersebut.
Mia Kusuma Fitriana menegaskan penyerahan Berita Acara ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kaltim dalam menyelesaikan sengketa hak cipta secara efektif dan mencegah komplikasi lebih lanjut.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dan mendorong kerja sama yang lebih konstruktif di masa depan,” ujar Mia.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ikmal Idrus menekankan pentingnya kesadaran akan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kalimantan Timur.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hak cipta demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan menghormati hak kekayaan intelektual.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memahami pentingnya hak cipta dan perlindungan hukum terhadap karya seni,” kata Ikmal Idrus.