SAMARINDA: Kanwil Kemenkumham Kaltim bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Kekayaan Intelektual Komunal terkait adanya pelaksanaan akses dan benefit sharing, di Lamin Desa Budaya Pampang, Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Acara ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, yang menyatakan, “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk kepentingan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan pembagian manfaat yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Rombongan Kanwil Kemenkumham Kaltim dan peserta acara disambut dengan tarian tradisional Suku Dayak Kancet Papatai yang melambangkan penolakan terhadap segala bentuk rintangan agar acara berjalan lancar hingga akhir.
Tak hanya tarian Kancet Papatai, Tarian Kanjet Anyam yang melambangkan persatuan melalui anyaman tali berwarna-warni mengajak hadirin untuk menari bersama yang diiringi dengan alunan alat musik tradisional, sape.
Pada kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Basmal, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual komunal.

“Kekayaan intelektual komunal yang dimiliki masyarakat adalah warisan budaya yang inklusif dan perlu dilestarikan,” ujar Andi Basmal saat sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Indonesia dengan kekayaan alam yang melimpah dan keanekaragaman flora serta fauna, memiliki warisan budaya yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Namun, kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap keberagaman kekayaan intelektual belum merata di semua pemerintah daerah.
Potensi kekayaan komunal tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga potensi ekologi, pariwisata, sosial budaya, dan identitas bangsa. Ini dibuktikan dengan dimasukkannya kekayaan intelektual komunal dalam program prioritas nasional 2020-2024 untuk memperkuat kedaulatan budaya dan kepemilikan kekayaan intelektual komunal Indonesia.
Tujuan lainnya adalah memperkuat database perlindungan kekayaan intelektual, mencegah penggunaan tanpa izin, dan memastikan pembagian keuntungan yang adil.
Kalimantan Timur memiliki beragam potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat didaftarkan. Tarian, upacara adat, dan berbagai produk yang mencerminkan identitas daerah adalah aset besar yang dapat diolah menjadi daya tarik wisata dan membawa manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Andi Basmal menekankan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan manfaat perlindungan kekayaan intelektual dan kemajuan ekonomi di Kalimantan Timur, khususnya di Desa Wisata Pampang.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pokdarwis Desa Budaya Pampang dan Disporapar Kota Samarinda atas bantuannya sehingga acara ini terlaksana dengan baik,” katanya.
Andi Basmal juga mengungkapkan bahwa 12 kekayaan intelektual telah diproses dan dua di antaranya sudah diterbitkan sertifikat. Ia berharap kekayaan intelektual lainnya segera diproses pencatatannya.
Sementara itu, Inventarisasi kekayaan intelektual komunal juga bertujuan melindungi hak-hak masyarakat pemilik kekayaan intelektual komunal dari pemanfaatan tanpa izin dan pembagian hasil yang tidak adil, serta melindungi dari klaim asing.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan dampak positif bagi peningkatan ekonomi melalui pemanfaatan potensi kekayaan intelektual di Kaltim.
Acara ini diisi dengan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual dan dua sertifikat merek platform digital Media Sukri Indonesia (MSI Group) yakni Infosatu.co dan Narasi.co.
Dilanjutkan dengan Monitoring serta presentasi materi dari Direktorat Hak Cipta dan Desain mengenai pengelolaan data kekayaan intelektual komunal dan sosialisasi penyusunan kebijakan akses serta pembagian manfaat atas pemanfaatan kekayaan intelektual.(*)