Jakarta : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai aset dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penandatanganan ini bertujuan untuk mendukung pembentukan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Utara (Kaltara) yang akan beroperasi sementara di gedung milik Pemkab Bulungan.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Jakarta, tepatnya di Ruang Baharudin Lopa, Lantai 5.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Bulungan Syarwani, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Idris yang mewakili Kakanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan, serta sejumlah pejabat terkait dari Pemkab Bulungan dan Kemenkumham.
Dalam pertemuan ini, sejumlah agenda strategis dibahas. Hal ini termasuk rencana penggunaan aset Pemkab Bulungan untuk mendukung persiapan operasional Kanwil Kemenkumham Kaltara.
Sebagai langkah awal, Pemkab Bulungan meminjamkan gedung berlantai dua dan tiga untuk difungsikan sebagai kantor sementara Kemenkumham di wilayah Kaltara.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan langsung oleh Bupati Bulungan Syarwani dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan yang diwakili oleh Idris.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan Kanwil Kemenkumham Kaltara guna meningkatkan pelayanan hukum dan HAM di wilayah tersebut.
Selain penandatanganan, kedua belah pihak membahas pentingnya percepatan pembentukan kanwil sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberikan pelayanan hukum dan HAM yang optimal kepada masyarakat Kaltara.
Dengan adanya kantor ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum, pengawasan, dan regulasi yang terkait dengan HAM.
Acara yang berjalan lancar ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa Kemenkumham Aman Riyadi, Kepala Biro Perencanaan Kemenkumham Ida Asep Somara, serta para pejabat dari Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham RI.
Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, Pemkab Bulungan berharap Kanwil Kemenkumham Kaltara dapat segera terbentuk dan beroperasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum dan HAM di wilayah perbatasan Indonesia ini.(*)