
KUKAR : Kemiskinan masih menjadi tantangan besar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Namun, upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi permasalahan ini mulai menunjukkan hasil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Kukar pada 2024 tercatat sebanyak 59.000 jiwa, turun sebanyak 1.857 jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 60.857 jiwa.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Yuliandris, menyebutkan tingkat kemiskinan di Kukar juga mengalami penurunan dari 7,61 persen pada 2023 menjadi 7,28 persen pada 2024. Ia menilai capaian ini merupakan hasil dari berbagai program perlindungan sosial yang telah berjalan efektif.
“Pemkab Kukar sudah cukup maksimal dalam penanggulangan kemiskinan, baik melalui jaminan sosial maupun program pemberdayaan,” ujar Yuliandris saat diwawancarai via telepon, Rabu, 26 Februari 2025.
Namun, pemberdayaan lebih spesifik dilakukan OPD lain seperti Dinas Pertanian, Perikanan, dan Perdagangan, sedangkan Dinsos lebih berfokus pada perlindungan sosial.
Menurut Yuliandris, perlindungan sosial yang diberikan Dinsos Kukar bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi.
Berbagai bantuan yang disalurkan mencakup sembako bulanan serta bantuan uang tunai, baik yang bersumber dari Kementerian Sosial maupun dari APBD Kukar.
“Prioritas utama kami berikan kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, dan anak terlantar,” jelasnya.
Pihaknya, terus berupaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga dapat meringankan beban hidup masyarakat miskin di Kukar.
Yuliandris juga menegaskan standar kemiskinan di Kukar bukan ditentukan pemerintah daerah, melainkan berdasarkan survei statistik yang dilakukan oleh BPS dan Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam survei tersebut, sejumlah indikator menjadi acuan untuk menentukan status fakir miskin sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 262/HUK/2022 tentang
Kriteria Fakir Miskin. Indikator tersebut antara lain:
Kepala keluarga atau pengurus rumah tangga tidak bekerja.
Pernah khawatir tidak makan atau mengalami kelaparan dalam setahun terakhir. Pengeluaran untuk makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran rumah tangga.
Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.
Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran.
Tempat tinggal berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 VA atau bukan listrik.
Meskipun angka kemiskinan di Kukar mengalami penurunan, Yuliandris mengakui masih ada tantangan dalam memastikan data kemiskinan yang akurat serta penyaluran bantuan yang tepat sasaran.