SAMARINDA: Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Muin, menyampaikan keyakinannya bahwa pelaksanaan Penyelenggaraan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), khususnya di Kelurahan Tenun Samarinda Seberang memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam keterangannya, Abdul Muin menjelaskan bahwa PSU diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80, serta memiliki dasar hukum yang paling kuat pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372.
“Saya kira indikatornya sama, regulasinya sama, sumbernya sama maka itu tadi kami sebutkan acuannya di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 372, kemudian PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 itu dijelaskan,” tegasnya saat ditemui langsung di TPS 01 Kelurahan Tenun, Samarinda Seberang, Kaltim, (24/2/2024).
Menyoroti partisipasi masyarakat, Abdul Muin menyatakan bahwa antusiasme di Kampung Tenun sangat tinggi.
Ia berharap bahwa PSU akan meningkatkan persentase partisipasi masyarakat, memastikan bahwa pemilih yang hadir adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan termonitor dengan baik.
Mengamati pelaksanaan PSU, Abdul Muin menekankan pentingnya menjaga kelancaran dan kondusifitas proses pemilihan.
Ia juga berharap agar semua masyarakat memiliki hak pilih, dan mengajak pihak terkait, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk bersinergi dengan Panwascam dan Panitia Pengawas Kecamatan (PKD).
“Kita ingin memastikan bahwa tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam artian kelancaran dan kondusifitas tetap terjaga,” ujar Abdul Muin.
Dalam konteks ini, Abdul Muin menegaskan bahwa PSU di Kampung Tenun menjadi sorotan utama Bawaslu, yang aktif memonitor undangan memilih kepada warga yang berhak dan mengamati pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
Di Kampung Tenun, PSU dilakukan di dua TPS, yaitu TPS 01 dan 03, sebagai respons terhadap indikator yang membutuhkan tindakan korektif. Kemudian di Sambutan TPS 46, lalu di Sungai Pinang ada 2 yaitu TPS 17 dan 04, di Sungai Kunjang TPS 95 dan yang terakhir di Samarinda Utara TPS 61.
Dengan adanya PSU yang dipantau secara aktif oleh Bawaslu, diharapkan proses demokrasi di Kota Samarinda, khususnya di Kampung Tenun, dapat berjalan dengan transparan, adil, dan dapat memenuhi harapan masyarakat akan pemilihan ulang yang berkualitas.(*)