Samarinda – Lagi lagi tindakan di luar nalar dilakukan oknum TNI. Seperti halnya penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap wartawan yang memberitakan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) di Sumatera Utara (Sumut).
Kasus penembakan oleh oknum TNI ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).
Disebutkan, satu orang dari tiga tersangka penembak mati wartawan, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumut itu adalah seorang oknum TNI.
Menyikapi kasus tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Timur, Intoniswan, Jum’at (25/6/2021) meminta Panglima TNI untuk mendisiplinkan anggotanya agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Saya minta Panglima TNI menerbitkan instruksi ke semua komandan satuan di semua tingkatan agar bawahannya tidak ikut campur dalam urusan pemberitaan di media massa dan bekerja nyambi di tempat hiburan,” tegasnya.
Mengutip rilis yang disampaikan Kapolda Sumut, penembakan terhadap wartawan tersebut berpangkal dari ketidaksenangan seorang pemilik tempat hiburan, karena korban, Mara Salem memberitakan tempat hiburannya jadi tempat peredaran narkoba.
Kemudian pemilik tempat hiburan itu mengupah 3 orang, satu di antaranya anggota TNI untuk membunuh sang wartawan.
“Terlibatnya oknum anggota TNI dalam kasus pembunuhan tersebut bukti lemahnya kontrol komandan terhadap bawahannya,” kata Into, panggilan akrabnya.
Disebutkan pula, terlibatnya oknum anggota TNI dalam pembunuhan wartawan yang memberitakan peredaran narkoba, bentuk nyata adanya demoralisasi akibat beredarnya narkoba di masyarakat.
Lebih jauh, Into mengatakan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan, sudah diatur dalam UU Pers dan Dewan Pers, dengan cara menggunakan hak jawab.