Bontang – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan Pemkot agar menggunakan bangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D pada tahun 2023.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong dan menjamin segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengoperasian bangunan yang awalnya akan dijadikan RS Tipe D.
“Harus segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu,” kata Andi Faizal saat disambangi awak media, Senin (8/8/2022).
Adapun sebelumnya RS tersebut dinilai tak layak dijadikan Rumah Sakit Tipe D. Kemudian diwacanakan menjadi Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM.
Namun wacana tersebut gagal juga lantaran beberapa faktor, salah satunya terkait luasan tempat parkir yang sempit.
“Ini masih dalam tahap legal opinion. Kalaupun tidak dimanfaatkan untuk Rumah Sakit Tipe D maka di anggaran murni 2023 RS itu tetap difungsikan dan harus beroperasi,” tegas Faiz, sapaan akrabnya.
Pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut harus berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang.
“Itu sih terserah pemerintah, tapi kami juga ikut sarankan RS itu bisa untuk Puskesmas Plus atau Rumah Sakit Rawat Inap,” ujarnya.
Kendati demikian DPRD masih menunggu hasil legal opinion dengan harapan pemerintah segera memutuskan pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut.
“Kita berharap legal opinion bisa diketok sebelum November ini (2022) agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D bisa kita usulkan di APBD murni 2023,” tandasnya.