Samarinda – Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada petugas.
Hal tersebut merupakan ketentuan umum yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini juga maka SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara terhadap PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan, untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mengonfirmasi dibuatnya SE tindak lanjut atas SE yang dibuat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 RI Letjen TNI Suharyanto, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kaltim M Andi Ishak mengatakan jika pihaknya tidak membuat SE tindak lanjut karena itu bukan instruksi langsung dari Menteri Dalam Negeri.
“Kalau kita kan menunggu dari imendagrinya, kalau yang keluar itu kan baru SE Satgas. Kita menindaklanjuti tidak harus membuat SE, karena otomatis itu sudah berlaku untuk seluruh Indonesia,” ucap M Andi Ishak.
Hanya nanti bagaimana kementerian menetapkan lagi ke perhubungan, bagaimana tidak lanjutnya seperti petunjuk teknis pelaksanaan terkait penerbangan, berlayar atau perjalanan darat.
“Kita prinsipnya untuk pengaturan PPKM dari imendagri, tapi terkait dengan pembebasan segala macam seperti adanya SE dari Satgas Pusat, itu kita tidak mengatur karena kaitannya dengan perjalanan. Itu ada kementerian yang mengatur, kita tinggal mengikuti saja, dan bagian kesehatan pelabuhan pun, atau di bandara, ya itu mengikuti aturan itu,” jelasnya.
Karena SE satgas pusat itu berlaku secara nasional bukan kedaerahan. Daerah tidak mungkin mengatur sendiri. SE tersebut sifatnya general untuk keseluruhan.
“Kalau memang sudah terimplementasi, kenapa harus diatur lagi oleh kepala daerah, itu sebenarnya,” tandasnya.