
SAMARINDA: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengungkapkan bahwa mereka telah menyelidiki berbagai aspek, termasuk prosedur dan hibah.
“Kami juga mendapat beberapa masukan terkait mekanisme sistem, bantuan yang akan diberikan, dan pemilihan judul Raperda ini agar fleksibel dan tidak membatasi kita dalam membangun pesantren,” ujar Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim Mimi Meriami BR Pane di Gedung D DPRD Kaltim, belum lama ini.
Lebih lanjut, Pansus Ponpes sangat mengharapkan masukan dari Kemendagri, mengingat kewenangan kementerian itu dalam hal pesantren.
Raperda Pesantren dianggap sebagai landasan hukum yang penting untuk mendukung lembaga pendidikan pesantren yang memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter dan moral bangsa.
“Kami berharap Ranperda itu selesai pada akhir November untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Kami juga berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah terkait itu,” harapnya.
Mimi menekankan bahwa masih diperlukan pendalaman dan penyesuaian terhadap pasal-pasal yang ada dalam Raperda, termasuk judul Perda yang direkomendasikan oleh Kemendagri.
Hal ini akan melibatkan rapat dengan dinas terkait dan Kementerian Agama untuk finalisasi.
Pada pertemuan dengan Kemendagri, rombongan Pansus Ponpes DPRD Kaltim diterima oleh Pelaksana Harian Direktur Produk Hukum Daerah, Sukoco, dan Kepala Subdirektorat II Produk Hukum Daerah di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Wahyu Perdana Putra.
Turut hadir juga, Perancang Peraturan Umum dan Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda di Biro Hukum Sekretariat Daerah Kaltim Rahmadiana, Kepala Bagian Biro Mental dan Spiritual Biro Kesra Sekretariat Daerah Kaltim Ahmad Ardian dan beberapa Tenaga Ahli dari Pansus. (*)