SAMARINDA : Pendekatan Restoratif Justice dinilai sebagai solusi efektif untuk menangani penyalahgunaan narkoba.
Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Sucipta, menegaskan pentingnya pendekatan ini dalam menangani penyalahgunaan narkoba.
Sucipta menjelaskan bahwa pendekatan ini difokuskan pada penyalahguna, bukan bandar narkoba.
“Restoratif Justice difokuskan pada penyalahguna narkotika, bukan bandar, yang selama ini menjadi akar masalah,” ujarnya dalam diskusi Restoratif Justice Bagi Penyalahgunaan NAPZA di Kalimantan Timur, Hotel Harris Samarinda, Rabu 4 Desember 2024,
Pendekatan ini, menurut Sucipta, tidak hanya meringankan beban Lapas yang kini menghadapi masalah overkapasitas, tetapi juga membantu memutus mata rantai operasi bandar narkoba.
Ia menambahkan bahwa arahan Presiden RI untuk menerapkan kebijakan ini sudah menjadi bagian dari upaya mengatasi darurat narkotika.
“Melalui Restoratif Justice, penyalahguna narkotika dapat dipulihkan tanpa harus terjebak dalam proses hukum yang rumit,” tegasnya.
Sucipta menjelaskan bahwa implementasi Restoratif Justice telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif untuk tindak pidana tertentu.
Meski begitu, ia menekankan kebijakan ini tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti korupsi dan terorisme.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar mendukung upaya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
“Jika masyarakat lebih mendukung, penyalahguna bisa mendapatkan perawatan yang layak dan pulih sepenuhnya,” kata Sucipta.
Ia berharap kebijakan ini mampu memberikan peluang kedua bagi mereka yang membutuhkan pemulihan dan menciptakan sistem penanganan narkoba yang lebih efektif di Indonesia.(*)