JAKARTA: Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan (SMT), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022.
Pemanggilan ini dilakukan pada Jumat (9/8/2024) di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dengan SMT hadir sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa Susi Meyrista Tarigan dipanggil untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SMT, Komisaris PT ASDP,” ujar Tessa kepada wartawan, Jumat siang (9/8/2024).
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry ini telah diselidiki oleh KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan penyelidikan awal, dugaan tindak korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1,27 triliun.
Selama proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Selain itu, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan mencakup satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.
Hingga saat ini, KPK belum merilis informasi lebih lanjut mengenai detail kasus dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)