Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Jahidin Siruntu kritisi lambatnya pembentukan tim seleksi (timsel) untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi.
Hal itu diutarakannya saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/9/2021). Sebab diketahui pada tanggal 1 Februari 2022 mendatang kursi Sekda Provinsi Kaltim yang saat ini diduduki oleh HM Sa’bani sudah harus diganti karena purna tugas.
Karena kalau timsel tidak segera dibentuk, kapan mereka (calon) akan diseleksi dan kerja. Apalagi, masa jabatannya ini hanya tinggal menghitung bulan.
Memang ini merupakan domainnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, namun di sisi lain, Komisi I DPRD Provinsi Kaltim yang jelas membidangi kepegawaian, sampai saat ini belum ada komunikasi mengenai hal tersebut.
Namun jika mengambil contoh, untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sendiri itu membutuhkan waktu selama enam bulan untuk persiapan sampai pada pengesahan.
Proses ini perlu waktu yang panjang. Karena untuk timselnya saja tentu membutuhkan waktu, belum lagi untuk penjaringan calon-calon Sekda nantinya.
Karena itu pihaknya mendesak agar segera dibentuk timsel agar nanti tidak terulang peristiwa-peristiwa lama yaitu pelaksana tugas (Plt) yang berkelamaan, karena selalu diperpanjang terus-menerus. Untuk menghindari Plt yang berkepanjangan, maka alangkah baiknya segera dibentuk tim seleksi Sekda Provinsi Kaltim.
Karena jika dibandingkan seleksi organisasi perangkat daerah (OPD) dan seleksi Sekda, seleksi Sekda Provinsi itu ending terakhir atau keputusan finalnya ada pada Presiden.
“Karena Keputusan Presiden (Keppres). Maka walaupun misalnya estimasi dari timsel itu tiga bulan, belum tentu tiga bulan itu selesai di Jakarta,” tegas Jahidin.
Seharusnya dapat melihat dari pengalaman kemarin yang membutuhkan waktu berbulan-bulan dan terus diperpanjang. Artinya inilah yang perlu dihindari jangan sampai kebijakan strategis terkait pembangunan di Kaltim menjadi terhambat karena ASN dipimpin oleh Plt yang jelas kewenangannya terbatas.
Ketika dorongan pembentukan timsel ini tidak segera ditanggapi, tentu DPRD akan berkirim surat. Komisi I memiliki hak untuk menegur atau memberikan peringatan sesuai dengan kewenangan yang memang melekat di DPRD.