
SAMARINDA: Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan alat berat yang dinilai belum tergarap maksimal.
“Kalau kita dari Komisi II, secara otomatis bagaimana meningkatkan PAD dari sektor yang sah, terutama dari kendaraan bermotor dan alat berat. Selama ini masih kurang maksimal, khususnya alat berat,” ujar Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, Senin 2 Juni 2025.
Ia menyebutkan bahwa alat berat yang banyak digunakan oleh perusahaan besar di sektor tambang dan konstruksi masih belum seluruhnya tercatat dalam sistem perpajakan daerah. Padahal, potensi nilainya cukup signifikan untuk menambah pendapatan fiskal Kaltim.
Untuk itu, pihaknya akan mendorong sinergi lebih erat antara legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna memastikan data kepemilikan dan kewajiban pajak alat berat benar-benar terpantau dan tertagih.
Guntur juga menyoroti persoalan penggunaan pelat nomor luar daerah oleh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur. Ia menilai praktik ini mengakibatkan aliran pajak kendaraan bermotor justru masuk ke provinsi lain, bukan ke daerah tempat kendaraan itu digunakan.
“Kalau mereka berusaha di Kaltim, ya seharusnya pelat kendaraannya KT. Jangan lagi B atau L, karena pajaknya malah masuk ke daerah lain. Padahal jalan-jalan yang mereka gunakan ya di sini. Ini penting untuk keadilan fiskal,” tegasnya.
Selain itu, Guntur turut mengapresiasi kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Menurutnya, program tersebut efektif dalam mendorong wajib pajak untuk kembali aktif membayar kewajiban mereka, terutama setelah denda-denda sebelumnya dihapuskan.
“Masyarakat antusias karena dendanya dihapus. Mereka jadi semangat bayar pajak lagi. Ini langsung berdampak pada peningkatan PAD,” kata Guntur.
Namun demikian, ia mengakui bahwa masih terdapat kendala administratif, khususnya dalam proses balik nama kendaraan. Salah satu hambatan utama ialah kesulitan wajib pajak dalam menghadirkan KTP pemilik pertama.
Guntur mendorong agar ada integrasi sistem antara SAMSAT dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga proses verifikasi kepemilikan bisa dilakukan hanya dengan menggunakan NIK.
“Tidak semua orang bisa hadirkan KTP awal. Kalau bisa terhubung dengan data NIK, cukup satu data saja. Kan sekarang sistemnya sudah lebih canggih,” imbuhnya.
Menutup pernyataannya, Guntur menekankan pentingnya optimalisasi sektor perpajakan kendaraan bermotor dan alat berat sebagai instrumen pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar, khususnya perbaikan jalan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Pajak kendaraan itu dipakai untuk perbaikan jalan. Kalau penerimaan meningkat, otomatis jalan kita juga bisa lebih baik. Ini akan mendorong kemajuan wilayah secara keseluruhan,” pungkasnya.