Bontang – Kota Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri menengah berat oleh pusat.
Karena itu, Komisi III menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Industri.
Rapat pembahasan dilaksanakan bersama tim asistensi raperda bersama dinas terkait di Sekretariat Dewan, Senin (7/6/2021).
Adapun, Raperda Pembangunan Industri berasal dari inisiatif DPRD Bontangg. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik.
“Raperda itu melatarbelakangi inisiatif Raperda Pembangunan Industri karena secara pembangunan nasional Kota Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri menengah berat,” kata Abdul Malik.
Sebagai kota industri menengah berat, Bontang memerlukan payung hukum.
“Itulah raperda kaitannya dengan kawasan industri,” terangnya.
Lanjutnya, provinsi juga telah menetapkan, Kota Bontang sebagai kota industri kimia dasar dan batu bara.
Sementara itu, raperda masih tahap pembahasan. Dari dua naskah akademik milik Dinas Koperasi-UKMP dan DPRD Bontang perlu disandingkan. Sembari menunggu masukan dari beberapa pihak.
“Bentuknya minta masukan, baik dari masyarakat maupun media seperti apa pokok pikirannya,” terangnya.
Politikus PKS itu menambahkan bahwa Raperda Pembangunan Industri memiliki jangka panjang hingga 20 tahun, maka penyusunan perlu kehati-hatian.
“Makanya butuh dikaji lagi, masalah pasal ke pasal kita buka poin-poinnya apa saja,” tandasnya.