Samarinda – Sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terhadap bangunan yang dinilai menjadi pemicu timbulnya dampak lingkungan seperti banjir, Komisi III DPRD Provinsi Kaltim pun melakukan tinjauan lapangan.
Berlokasi di Jalan Wahid Hasyim Kecamatan Sempaja Utara Samarinda, Komisi III turun langsung memantau lokasi yang rencananya akan dibangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Korpri, Selasa (14/9/2021).
Anggota Komisi III Sarkowi V Zahry yang terlihat didampingi oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim Rahmad Hidayat menerangkan bahwa kunjungan biasanya dilakukan pada saat program pembangunan telah selesai.
Namun karena pihaknya mendengar keluhan masyarakat terkait adanya bangunan-bangunan baru yang dianggap dapat memperparah banjir, sehingga dilakukanlah kunjungan pada awal pematangan lahan ini.
Komisi III meminta agar pendirian bangunan ini bisa betul-betul mengantisipasi terhadap banjir. Jadi nanti tidak akan menyebabkan banjir semakin besar karena ini merupakan kawasan rawan banjir.
“Nah tadi bicara struktur. Mereka sudah atur atau mempresentasikan bahwa pengukuran volume air hingga mitigasi yang sudah dilakukan, hingga mitigasi sudah ada,” kata Sarkowi.
Dia menuturkan, pihak Dinas PUPR Kaltim telah memaparkan jika mereka memiliki struktur khusus yang memang memperhatikan air untuk masih bisa ditampung bahkan air tersebut bisa digunakan.
Namun jika memprediksi target penyelesaian di akhir tahun, Sarkowi katakan jika hal tersebut masih sangat diragukan. Tetapi karena mereka memiliki jadwal yang memang sekiranya pas, sehingga nanti antisipasi dari Komisi III akan tetap melakukan pengawasan berlanjut.
“Jadi nanti mereka melakukan mobilisasi alat kemudian kapan untuk akan pengecekan strukturnya itu. Kami akan minta schedule-nya guna pengawasan periodik,” ungkap Sarkowi.
Karena kalau nanti tidak selesai, otomatis yang terjadi adalah kewajiban menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 71 Tahun 2013 dengan mengambil contoh dari bangunan BPKAD di Jalan Kesuma Bangsa.
Sebab diketahui hingga saat ini proyek pembangunan tersebut belum selesai bahkan sudah memasuki dua tahap, dan tahap pertama juga belum selesai. Sehingga bangunan tersebut mendapat denda 5 persen yang berdasar pada Pergub Nomor 71 Tahun 2013.
Kemudian jika berandai kata dalam perjalanan pembangunan ini akan dihantam kendala seperti menjadi kawasan banjir, Sarkowi pun dihadapkan dengan pertanyaan apakah nantinya akan ada upaya menghentikan pembangunan atau memindahkan lokasi pembangunan.
Ditegaskannya kalau pihaknya hanya melaksanakan fungsi pengawasan dalam hal ini tentu yang berkaitan dengan perkembangan progres seperti apa, kemudian itu akan dikoordinasikan dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait bagaimana mengantisipasinya.
Agar ke depan jangan sampai terjadi hal yang tidak sesuai dengan perencanaan, maka dari itu pihak Komisi III akan terus melakukan pengawasan secara periodik.
“Mungkin teman-teman heran bahwa kalau sudah bangunan selesai baru ditinjau. Nah sekarang kita akan tinjau mulai awal supaya ke depannya tidak memperparah banjir dan lain sebagainya,” terang Sarkowi.
“Jadi itu alasannya yah sebelum berdirinya bangunan, sudah ditinjau terlebih dahulu karena melihat kawasan yang memang sudah rentan terhadap banjir,” tutup Sarkowi.