Bontang – Komisi III DPRD Bontang melaksanakan uji publik Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal.
Diketahui raperda itu merupakan usulan dari ketua lembaga adat Kelurahan Guntung dan Bontang Kuala.
Adapun, usulan raperda dengan tujuan, kedua lembaga adat yang ada di Bontang bisa memiliki pengakuan dari pemerintah, mengingat usulan itu sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Anggota Komisi III DPRD Bontang Abdul Samad mengatakan sebanyak 10 bab dan 17 pasal raperda telah diuji publik bersama dengan dua lembaga adat serta dinas terkait.
Hal ini bertujuan agar kedua lembaga adat ini ikut andil memberikan masukan dalam raperda yang dibuat.
“Kami memanggil kedua lembaga adat untuk memberikan masukan, walaupun raperdanya sudah kita susun,” kata Abdul Samad ditemui di Gedung Auditorium 3 Dimensi, Selasa (25/5/2021).
Lanjutnya, dari 17 pasal yang telah dibuat ada beberapa masukan dari dua lembaga adat. Walau tak mengubah isi pasal. Hanya penyelarasan untuk menguatkan isi pasal.
“Tahapan terakhirnya dibawa ke pembahasan fraksi. Setelah fraksi nanti diparipurnakan,” jelasnya.
Anggota Fraksi PAN dan Hanura (An-Nur) itu menambahkan dengan diterbitkan perda bisa menjadi payung hukum untuk kedua lembaga adat yang ada di Bontang.
Selain itu, dilakukan penganggaran langsung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bontang apabila melakukan kegiatan rutin, seperti erau dan pesta laut.
Sehingga tidak perlu lagi membebankan biaya dari sumbangan masyarakat. Karena, sudah memiliki batang tubuh anggaran dari APBD.
“Harapannya dengan adanya perda, saya minta kepada lembaga adat agar jangan membebankan lagi kepada masyarakat,” terangnya.
Pihaknya menambahkan bahwa dua bulan ke depan bakal dirampungkan, mengingat raperda telah lama diusulkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Lembaga Adat Kelurahan Guntung, Ismail menyambut positif uji publik raperda yang dilaksanakan oleh Komisi III DPRD Bontang. Artinya, usulan sejak 5 tahun itu mendekati tahap akhir menjadi peraturan daerah (perda).
“Ini akan mengingatkan kami bahwa pemerintah ikut terlibat melestarikan kebudayaan lokal. Adanya payung hukum, ke depan pihaknya lebih mengembangkan lagi potensi budaya yang ada di wilayah Bontang,” tandasnya.