
SAMARINDA : Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar rapat yang membahas perhitungan kompensasi bagi penggarap tambak yang terdampak oleh proyek migas Tunu South milik Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Selasa, 15 April 2025.
Rapat yang berlangsung di SwissBell Hotel Samarinda ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta pihak perusahaan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi lapangan yang telah dilaksanakan pada 10 hingga 11 Maret 2025.
Proses inventarisasi tersebut mencakup dua wilayah utama, yakni Tunu Sot dan Tunu Tambora yang menjadi lokasi proyek Tunu South.
Hasil dari kegiatan ini menjadi dasar dalam menetapkan nilai kompensasi bagi para penggarap tambak yang sebagian besar adalah warga lokal.
“Kami di pemerintahan itu tugasnya adalah memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari sisi aturan hukum. Tidak hanya menang-menangkan keinginan masyarakat, tapi juga memastikan semua berjalan dengan dasar hukum yang jelas,” ujar Sunggono dalam forum tersebut.
Delapan tambak di wilayah Tunu Sot berhasil teridentifikasi dalam pendataan dengan luas bervariasi antara 3,5 hingga lebih dari 14 hektare.
Pemilik tambak seperti Herlina, Haji Ramli, dan Haji Japareng disebut sebagai bagian dari penggarap aktif yang terdampak langsung.
Inventarisasi mencakup tanaman produktif seperti nanas, bangunan, dan fasilitas pendukung yang ada di atas tanah.
Nilai kompensasi dihitung berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2015 yang mengatur penggantian terhadap tanaman, tumbuh-tumbuhan, dan benda lain yang berada di atas tanah terdampak.
Salah satu sorotan dalam penilaian adalah keberadaan tanaman nanas dalam jumlah besar yang memberi kontribusi signifikan terhadap total kompensasi.
“Nilai kompensasi yang dihitung dari hasil inventarisasi ini cukup signifikan, dengan total nilai kompensasi untuk seluruh tambak yang teridentifikasi mencapai lebih dari 4 miliar rupiah,” terang Sunggono.
Sunggono menegaskan kompensasi tidak termasuk nilai tanah karena lokasi yang terdampak berada di kawasan hutan.
Proses penghitungan juga dijaga kerahasiaannya dan akan disampaikan secara terbatas hanya kepada pemilik tambak terkait. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap informasi yang bersifat pribadi.
Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menekankan pentingnya komunikasi antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Sekda Kukar menyatakan jika ada keberatan dari warga, forum diskusi lanjutan akan dibuka guna menyelesaikan secara musyawarah.
“Proses ini tidak hanya untuk kepentingan pemerintah atau perusahaan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” imbuhnya.
Pemerintah daerah berharap bahwa proyek Tunu South ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi. Namun, juga mendukung pembangunan fasilitas umum seperti jalan, air bersih, dan pendidikan di sekitar lokasi proyek. (Adv)