SAMARINDA: Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Achmad Shahab menjelaskan PWI Kaltim akan mengadakan konferensi provinsi.
“Berbeda dengan sebelumnya, konferensi ini akan menggunakan aturan baru sesuai edaran PWI Pusat. Seluruh anggota PWI Kaltim diharapkan memerhatikan status keanggotaan mereka,” kata Shahab didampingi Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari di Samarinda, Sabtu (20/1/2024).
Ia menjelaskan, status keanggotaan sangat penting karena konferensi provinsi akan memilih pengurus baru.
Termasuk ketua baru karena Endro Efendi sudah menjabat selama dua periode.
Berdasarkan edaran PWI Pusat, anggota yang berhak memilih dalam konferprov adalah anggota biasa dengan kartu tanda anggota (KTA) yang masih aktif saat pemilihan.
“Anggota muda dapat menghadiri konferprov namun tidak memiliki hak suara,” jelasnya.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Kaltim Felanans G Mustari menerangkan, pemilihan ketua PWI provinsi maupun ketua dewan kehormatan PWI provinsi dalam mekanisme yang baru ini akan melalui sejumlah tahapan.
Pertama, panitia konferprov akan mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) pada 27 Februari 2024.
Pada waktu yang sama, pendaftaran bakal calon ketua PWI dan ketua dewan kehormatan dibuka.
Sebulan kemudian, 27 Maret 2024, panitia konferensi akan mengumumkan daftar pemilih tetap.
“Waktu sampai DPT diumumkan itu dapat dimanfaatkan anggota PWI Kaltim untuk memastikan status keanggotaannya. Apabila sampai DPT diumumkan, masa berlaku KTA sudah habis, yang bersangkutan tidak memiliki hak suara dalam konferprov,” terangnya.
Pada 5 April 2024, panitia konferensi menutup pendaftaran bakal calon ketua PWI Kaltim dan bakal calon ketua dewan kehormatan. Nama-nama yang mendaftar dilaporkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi.
Pada 5 April – 20 April 2024, PWI Pusat menetapkan calon ketua PWI Kaltim dan ketua dewan kehormatan. Kemudian pada 27 April 2024 barulah pelaksanaan Konferprov PWI Kaltim di Samarinda.
Ia menambahkan, anggota biasa dapat memperpanjang status keanggotaan dengan syarat masa berlaku KTA tidak boleh mati lebih dari satu tahun.
“Status anggota yang KTA-nya habis masa berlaku lebih dari satu tahun dianggap gugur sehingga harus mengulang status keanggotaan dari anggota muda,” tuturnya.
Aturan baru ini sudah diberlakukan PWI pusat yang berwenang mengeluarkan KTA untuk anggota biasa. Bagi anggota yang ingin memperpanjang KTA, dapat mengisi formulir dan melengkapi berkas dengan sertifikat uji kompetensi wartawan.
Sementara itu, anggota muda juga dapat menaikkan status menjadi anggota biasa dengan syarat yang sama. Ketentuan keanggotaan ini sesuai dengan edaran pengurus PWI Pusat dan PD/PRT PWI. (*)