Samarinda – Koordinator Koalisi Pemuda Ibu Kota Nusantara (KOPI-KN) Viko Januardhy pertanyakan kejelasan pemetaan terhadap ribuan orang yang didatangkan dari luar Kaltim sebagai pekerja untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Belum lama ini, Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Thomas Umbu Pati mengatakan, akan ada 100 ribu tenaga kerja yang diambil dari luar daerah bakal pindah ke IKN pada Juli 2022 mendatang.
Sontak pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah keprihatian sekaligus pertanyaan terhadap masyarakat Kaltim.
Bagaimana tidak, angka pengangguran di Benua Etam dapat dikatakan sangat tinggi, seperti halnya berdasar BPS Kaltim, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2022 silam yakni sebesar 6,77 persen dari jumlah angkatan kerja sekitar 1.911,92 ribu orang.
Menurut Viko, pernyataan itu menimbulkan keprihatinan lantaran tidak menyentuh kuota sumber daya manusia (SDM) lokal yang berada di Kaltim.
Padahal jika mengacu pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa akan ada pengutamaan atau pengkhususan terhadap tenaga kerja lokal, material lokal dan pengusaha lokal.
“Bahkan pula dalam pernyataan direktorat jenderal, tidak menyinggung persoalan untuk mengalokasi 100 ribu tenaga kerja, sehingga apakah Perpres Nomor 62 Tahun 2022 Pasal 22 ini tidak diindahkan,” tegas Viko di Hotel Mesra Samarinda, Senin (30/5/2022).
Sehingga Viko yang didampingi perwakilan organisasi masyarakat yang peduli Kaltim yakni Wakil Ketua MODN, Wakil Sekjen IKA Unmul, Sekjen Sorak, dan Ketua Kopaslit, meminta agar pemerintah terkait segera memberikan penjelasan terkait pernyataan tersebut.
Selain itu mengakomodasi tenaga kerja lokal di dalam keseluruhan tenaga kerja di IKN berdasar pada regulasi yang berlaku.
“Harus diakomodasi, berapa besarannya itu stakeholder yang akan menjawab. Kita belum punya kajian tersebut akan tetapi akomadasi tenaga kerja lokal harus diutamakan oleh otoritas IKN,” tutupnya.