Samarinda – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menghapus limbah batu bara hasil pembakaran dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan.
Rabu (17/3/2021) protes datang dari gabungan aktivis lingkungan dan mahasiswa di Samarinda. Mereka melakukan aksi pertamanya di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).
Buyung Marajo dari Pokja 30 menyayangkan penetapan PP yang mengatur bahwa tidak ada lagi limbah berbahaya yang berasal dari limbah batu bara terutama dari PLTU.
“Ini kritik kepada pemerintahan Joko Widodo. Kami minta PP ini segera dicabut karena sudah pasti akan membahayakan masyarakat,” kata Buyung.
Sementara koordinator aksi, Richardo Richard dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengatakan B3 dari batu bara ini sangat berbahaya karena Kaltim berada di tengah-tengah industri ekstraktif yakni tambang batu bara dan perkebunan sawit.
“Lingkungan ini memang sudah tercemar. Nah apalagi kalau peraturan ini ada dan bahkan telah ditetapkan, maka investor akan lebih sewenang-wenang menghancurkan lingkungan,” sindir Richardo.
Mereka menuntut agar pemerintah segera mengembalikan limbah batu bara dan sawit ke dalam daftar limbah B3.
Jika pemerintah tidak mencabut PP ini maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi.