SAMARINDA : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan pedoman terbaru sebagai acuan bagi lembaga penyiaran dalam menyiarkan konten kampanye selama masa Pemilu. Pedoman ini bertujuan memastikan informasi politik yang diterima publik proporsional, seimbang, dan menghindari manipulasi.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Adji Novita Wida Vantina, dalam acara diskusi bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada” di Cafe Bagios, Senin (11/11/2024).
Menurutnya, penyiaran konten kampanye yang proporsional sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan konflik yang dapat muncul di tengah masyarakat jika konten kampanye tidak diatur dengan jelas.
“Informasi kampanye harus disampaikan dengan seimbang dan proporsional, agar masyarakat bisa memahami informasi politik secara benar dan bijak dalam mengambil keputusan,” jelas Adji.
Adji menambahkan bahwa lembaga penyiaran tidak diperkenankan menerima kontrak langsung dari pasangan calon.
“Pada masa tenang, segala bentuk kampanye di media penyiaran juga dilarang. Di radio hanya dibatasi 60 menit, sedangkan di televisi 30 menit dengan maksimal 10 kali penayangan,” jelasnya.
KPI menegaskan bahwa lembaga penyiaran resmi yang telah mengantongi izin merupakan satu-satunya yang boleh menayangkan konten kampanye, bekerja sama dengan KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk memastikan kepatuhan aturan ini.
KPID berharap pedoman ini dapat menekan potensi pelanggaran yang sering terjadi pada tahapan krusial pemilu, khususnya pada masa tenang yang rawan digunakan untuk kampanye terselubung.
Pedoman ini mengacu pada peraturan KPU yang mewajibkan agar materi kampanye bersifat positif, edukatif, dan bebas dari konten yang mengandung kebencian atau manipulasi. Selain itu, KPI juga melarang penayangan iklan produk-produk tertentu, seperti minuman beralkohol, selama masa kampanye.
Adji menyampaikan bahwa lembaga penyiaran yang melanggar pedoman ini akan diberikan sanksi tegas, termasuk teguran dan tindakan lebih lanjut jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Harapannya, masyarakat tetap bijak dan cermat dalam menilai visi dan misi kandidat agar bisa memilih pemimpin yang tepat,” tutup Adji.