JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para tersangka pelaku tindak pidana korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) telah sesuai prosedur.
Sebelumnya diketahui KPK melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas.
KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta.
Adanya bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka.
“Seluruh rangkaian kegiatan dalam OTT KPK hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan resminya yang diterima Narasi.co, Sabtu (29/7/2023).
Firli Bahuri mengatakan, pengertian tertangkap tangan menurut Pasal 1 butir 19 KUHAP adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Kemudian, memahami bahwa para pihak tersebut di antaranya terdapat oknum TNI yang juga memiliki mekanisme peradilan militer, maka dalam proses gelar perkara pada kegiatan tangkap tangan di Basarnas.
KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait.
Maka setelah itu KPK melanjutkan proses penanganan perkara yang melibatkan para pihak dari swasta atau non-TNI/Militer, dan menyerahkan penanganan perkara yang melibatkan Oknum Militer/TNI kepada TNI untuk dilakukan koordinasi penanganan perkaranya lebih lanjut.
“Kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan proses hukum tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindakpidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum Jo Pasal 89 KUHAP,” jelasnya.
Sehingga menurut Firli Bahuri bahwa pihaknya dalam menjalankan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku. (*)