SAMARINDA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 19 kendaraan mewah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Penyitaan dilakukan di dua lokasi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yakni di Jalan KS Tubun dan Perumahan Citraland, Sabtu (1/6/2024).
Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda Ari Yuniarto menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilaksanakan oleh dua anggota tim KPK dari bagian laboratorium forensik.
“Ada tim KPK dua orang tapi itu bukan dari tim penyidik, itu bagian dari labutski datang ke Samarinda,” ungkap Ari pada Sabtu (1/6/2024).
KPK awalnya berencana menitipkan kendaraan-kendaraan mewah tersebut di Rupbasan Samarinda. Namun, keterbatasan fasilitas menghalangi rencana ini.
“Itu memang ada 19 aset sitaan KPK rencananya mau dititipkan ke Rupbasan, tetapi setelah kita tunjukan kondisi sarana dan prasarana kita tidak memadai akhirnya tetap dititipkan di tempatnya yang tersita di dua tempat,” jelas Ari.
KPK berhasil mengamankan sebanyak 11 unit mobil di Kawasan Citraland dengan rincian 2 unit Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Humme, 1 John Cooper Works, 2 Honda CRV, 1Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, serta 1 Pajero Sport.
Adapun 8 unit kendaraan yang berhasil diamankan juga di Jalan KS Tubun yaitu 1 unit Lamborghini, 1 Toyota Harrier, 2 Toyota Wrangler, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque dan 1 Honda Forza (motor).
Ari menambahkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tetap berada di lokasi penyitaan awal tanpa penjagaan khusus.
“Jadi tidak dititipkan di sini, hanya administrasinya saja. Jadi diminta untuk mengawasi, tetap posisinya di tempat tersita,” ungkap Ari.
Proses penanganan aset tersangka masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final.
“Nanti kalau sudah putusan, itu harus dieksekusi. Nanti terserah itu keputusannya berbentuknya disita untuk negara, di Lapas, atau dimusnahkan itu baru dilakukan oleh eksekutor KPK-nya,” tambah Ari.
Kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi dan mengembalikan aset negara yang disalahgunakan.(*)