BONTANG : Jelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Kalimantan Timur (Kaltim) membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebanyak 1.939 orang dibutuhkan untuk mengisi posisi di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan masing-masing TPS terdiri dari 7 orang KPPS.
Komisioner KPU Bontang Rina Megawati menjelaskan KPPS memainkan peran penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Mereka tidak hanya membantu melayani pemilih menggunakan hak suaranya, tetapi juga memastikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas, sehingga hak pilih dapat terjamin,” kata Rina saat ditemui di Kantor KPU Bontang, Selasa (10/9/2024).
KPPS merupakan salah satu badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada 2024 termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Rina, dalam waktu dekat KPU Bontang jug akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas pembentukan KPPS, serta berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait.
Sosialisasi terkait peran dan pendaftaran KPPS akan diadakan pada 13 September 2024 di Gedung Dakwah Muhammadiyah Bontang, dengan mengundang seluruh lapisan masyarakat agar informasi ini dapat disebarluaskan hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Rina menekankan pentingnya wawasan kepemiluan bagi anggota KPPS. Kata Rina anggota KPPS harus paham betul tentang Pemilu dan Pilkada, serta tidak terlibat sebagai saksi atau tim sukses calon kepala daerah.
KPU Bontang juga berkomitmen mendorong digitalisasi demokrasi melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) untuk pendaftaran anggota KPPS.
Berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:
– Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024.
– Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024.
– Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024.
– Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024.
– Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024.
– Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024.
– Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
– Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.
Adapun syarat pendaftaran calon anggota KPPS meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
3. Memiliki integritas, bersikap jujur dan adil.
4. Berdomisili sesuai wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
5. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan sehat jasmani serta rohani.
6. Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
7. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dokumen yang perlu dilampirkan saat mendaftar adalah:
– Surat pendaftaran sebagai calon KPPS.
– Fotokopi KTP-el.
– Fotokopi ijazah terakhir.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit.
– Daftar riwayat hidup dan pas foto berwarna ukuran 4×6.
Dapat mengubungi sekretariat PPS berlokasi di kelurahan setempat.
Sebagai bentuk apresiasi, KPU memberikan gaji kepada anggota KPPS sebesar Rp850.000 per bulan, sementara ketua KPPS menerima Rp900.000 per bulan.
Selain itu, pengaman TPS/Satlinmas akan mendapatkan Rp 650.000 per bulan.(*)