BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), mengumumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam surat nomor: 1067/PL.02.2-Pu/6474/2024 yang dirilis pada hari ini, 24 Agustus 2024.
Pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Lokasi pendaftaran berada di Kantor KPU Kota Bontang, yang beralamat di Jalan Awang Long 68, Bontang Baru, Bontang Utara.
Adapun rincian waktu pendaftaran sebagai berikut:
– 27-28 Agustus 2024: Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
– 29 Agustus 2024: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WITA dan akan ditutup pada pukul 23.59 WITA.
“Kami mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon yang berminat untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Komisioner KPU Bontang Rina Gunawan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dapat diakses melalui kode QR yang tercantum dalam pengumuman atau melalui tautan bit.ly/PengumumanPendaftaran_Pilkada2024.
Pelaksanaan pendaftaran ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses Pilkada Bontang 2024, yang akan menentukan pasangan calon yang berhak bertarung dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
KPU Bontang berharap proses ini berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna memastikan Pilkada yang jujur dan adil.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan terbaru terkait Pilkada Bontang 2024, informasi dapat diakses melalui laman resmi KPU Bontang di kpu-bontang.kpu.go.id, serta akun media sosial resmi KPU Bontang di Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube.(*)