BONTANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang tengah memasuki tahapan verifikasi berkas administrasi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan berlaga di Pilkada setalah menyelesaikan pendaftaran pada 27-29 Agustus.
Salah satu persyaratan penting yang mendapat perhatian khusus adalah kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Bontang Kalimantan Timur (Kaltim), Muzarroby Renfly menegaskan, LHKPN yang diserahkan oleh para bapaslon harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami telah menyampaikan hal ini melalui rapat kepada para calon. LHKPN belum kami cek secara keseluruhan, namun yang jelas harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (29/8/2024).
Lebih lanjut, Muzarroby menjelaskan, proses verifikasi ini mencakup dua aspek utama, yakni syarat calon dan syarat pencalonan.
“Ada syarat calon dan syarat pencalonan. Syarat calon seperti SKCK, kesehatan jasmani, dan tentu saja LHKPN. Jika ada kekurangan, masih ada waktu untuk diperbaiki. Kemarin itu baru penyerahannya saja, kami belum cek semuanya,” jelas Muzarroby.
Muzarroby menambahkan, KPU Bontang telah memberikan waktu hingga 8 September 2024 bagi para bapaslon untuk memperbaiki kekurangan dalam dokumen, termasuk LHKPN. Namun, verifikasi administrasi awal oleh KPU akan diselesaikan hingga 4 September 2024.
“Kami memastikan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(*)