Samarinda – Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis.
Hal ini juga dapat diartikan sebagai salah satu upaya menjaring aspirasi masyarakat terkhusus aspirasi menyangkut IKN di Kaltim.
Jaring aspirasi pun digelar dalam tajuk “KSP Mendengar”. Tidak kurang 68 perwakilan organisasi dan masyarakat hadir dalam acara KSP Mendengar.
Usai berlangsungnya kegiatan, Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembahasan paling utama tadi memang menyangkut seberapa jauh rencana IKN di Kaltim.Karena ini salah satu program strategis pemerintah yang prioritas.
“Bagi seorang kepala negara sudah menyebutkan Penajam Paser Utara sebagai IKN baru bukan sekadar isapan jempol biasa,” tegas Ngabalin.
Agenda KSP ke Samarinda membuktikan betapa seriusnya pemerintah pusat terhadap IKN baru di Kaltim. Sehingga pihaknya perlu mendapatkan informasi mutakhir terkait masalah tanah, tingkat keamanan dan batas wilayah. Sehingga kerja-kerja untuk mitigasi IKN menjadi perhatian yang harus dilakukan dengan sebenar-benarnya.
“Karena KSP Mendengar ini menjadi satu langkah yang harus pihaknya lakukan untuk bisa mendengar aspirasi dari masyarakat, kelompok adat, mahasiswa dan lain-lain terkait IKN serta masalah infrastruktur di wilayah penyangga dan sebagainya,” ungkap Ngabalin.
“Yang pasti penetapan IKN di PPU ini tidak mungkin tanpa keterlibatan kuasa Yang Maha Esa, bahkan ini akan menjadi sejarah penting bagi anak negeri,” tutup Komisaris Angkasa Pura I yang identik dengan sorban di kepalanya itu.