Samarinda – Duduk perkara kasus sengketa objek lahan seluas 259 meter persegi dengan dakwaan tindak pidana penyerobotan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda belum menemui titik terang.
Mulanya, PT Sumbermas salah satu perusahaan di Samarinda yang bergerak di bidang perkayuan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan Aji Alfian seluas 259 meter persegi yang terletak di Jalan Cipto Mangkusumo RT 18-19, Kelurahan Sengkotek Kecamatan Loa Janan Ilir.
Diketahui, Aji Alfian merupakan ahli waris bersertifikat dari tanah seluas 259 meter persegi tersebut yang terbagi dari 40 meter dan 84 meter di bagian sebelah barat laut jalan raya, dan 135 meter berada di sebelah utara yang disengketakan.
Lanjut, gugatan tersebut telah dilayangkan sejak tahun 2018 lalu, dan di tahun 2022 ini akhirnya kasus tersebut masuk dalam persidangan.
Persidangan pertama dakwaan telah berlangsung pada 9 Maret 2022. Dan hari ini kembali dilakukan persidangan untuk kali keempatnya, Rabu (13/4/2022).
Aji Alfian melalui kuasa hukumnya Paulinus Dugis mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, dan karena status tersangka tersebut, kliennya kini menjadi terdakwa dalam persidangan.
Hari ini pun telah dilakukan pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak perusahaan yakni karyawan dari PT Sumbermas. Dalam dakwaannya, Aji Alfian dituduh dan diduga menjual tanah milik perusahaan PT Sumbermas.
Namun dalam jalannya persidangan, saksi dalam laporannya terbukti tidak memiliki alas hak yang jelas. Baik sertifikat asli kepemilikan tanah maupun bentuk surat lainnya.
“Dia tidak punya sertifikat dan surat apapun itu, hanya berdasarkan surat keterangan ganti rugi pada tahun 1980-an, milik antara pihak perusahaan dan orang tua terdakwa (Aji Alfian),” kata Paulinus Dugis usai mengikuti persidangan.
Bahkan dalam pernyataannya, saksi mengakui bahwa tanah yang disengketakan memang merupakan tanah warisan. Dan pihak perusahaan hanya mengantongi surat ganti rugi seperti yang dijelaskan tadi.
Sehingga berangkat dari hal tersebut, kuasa hukum Aji Alfian menilai, PT Sumbermas tidak boleh menjadikan surat tersebut untuk menjadikan orang sebagai tersangka.
“Kalau surat itu dipakai untuk menjadikan orang tersangka, gawat negeri ini,” tegas Paulinus.
Ia pun juga menegaskan bahwa persidangan ini sudah fatal namun masih diteruskan padahal sudah ada gugatan perdata terhadap objek yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum kedua dari Aji Alfian yakni Lina Andriana menerangkan bahwa, kasus sengketa lahan ini seyogianya merupakan kasus yang jatuh dalam ranah perdata.
Namun dalam sangkaannya, Aji Alfian dilaporkan telah melakukan tindak pidana penyerobotan yang dalam hal ini masuk dalam ranah tindak pidana umum. Maka persidangan pun dilakukan dalam alur tindak pidana umum.
“Persidangan ini kan jelas salah, sehingga pada awal persidangan, kami telah membuat surat eksepsi pada pengadilan. Apalagi yang dijelaskan oleh saksi perusahaan tidak sesuai dengan objek yang disengketakan,” kata Lina.
Oleh karena itu, pihaknya selaku orang yang diberi kuasa akan memperjuangkan hak prinsipal yang mana dalam hal ini adalah Aji Alfian alias ahli waris atas tanah yang disengketakan.
“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat benar-benar bahwa berada di tengah dalam mengambil suatu keadilan atas apa yang terjadi. Orang boleh melaporkan tanah bukan milik dia, tapi melaporkan orang harus ada buktinya,” tandasnya.