Samarinda – Kasus dugaan penyerobotan lahan antara warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda dan kelompok Empang Jaya hingga mengakibatkan 1 orang meninggal dan 6 orang luka, Minggu (11/4/2021) lalu.
Sastiono Kesek bersama rekan dari tim advokat Kelompok Tani Empang Jaya angkat bicara adanya berita yang beredar terkait penyerobotan lahan yang menyudutkan klien kami.
“Jika bapak ibu melihat KTP dari pelaku yang dijadikan tersangka pembunuhan, itu adalah warga Handil Bakti sejak dulu.”kata Sestiono saat jumpa pers, Kamis(15/4/2021)
“Kalau dibilang Kelompok Empang Jaya dengan warga Handil Bakti itu tidak benar. Karena Empang Jaya sebagian besar adalah warga Handil Bakti,” Sambungnya.
Pihaknya juga menyesalkan terkait berita yang beredar yakni menyebutkan Kelompok Empang Jaya penyerobot lahan warga, padahal kelompok tani tersebut (klien) telah mengelola lahan itu sejak tahun 1936.
Berdasarkan dari pemberian Surat Limpah Kemurahan atau yang biasa disebut “Hibah” dari Sultan Kutai kepada Kelompok Tani Empang Jaya dalam hal ini Amade dan kawan-kawan seluas kurang lebih 210 hektar lengkap dengan surat-surat asli hingga mendapat Surat Keterangan (SK) Gubernur Nomor.02/HM-PLR/06-87/SMR/1987 pada tahun 1987.
“Sampai hari ini pun tanah masih dikelola oleh anak-anak dari anggota Kelompok Tani Empang Jaya, termasuk pelaku AR, adalah anak yang dulu bapak nya Ketua Kelompok Tani Empang Jaya dulu,”papar Sastiono.
Mendampingi Sastiono Kesek, Ketua kolompok Tani Empang Jaya generasi ke-3, Andi Muhammad Adele angkat suara. “Kami mengklarifikasi Kelompok Tani Empang Jaya tidak menyerobot lahan di Handil Bakti karena saya pun adalah warga Handil Bakti,” jelasnya.
Faktanya adalah bertahun-tahun Kelompok Empang Jaya disini berkebun, dan sejak tahun 2019,2020,2021. Burhanudin (korban meninggal) kami anggap sebagai kelompok perusak. Karena sudah empat kali mereka merusak tanam tumbuh hingga membakar pondok milik petani yang berkebun disitu. Sehingga para petani disana tidak terima dan menimbulkan bentrok antara warga.
“Kalau ada yang merasa tanahnya di serobot silahkan siapkan datanya dan tuntut di Pengadilan. Karena kami memiliki dasar hukum terhadap lahan yang ada dan jangan ganggu warga saya lagi.”pesannya.
“Kami menganggap pentingnya klarifikasi ini karena jangan sampai masyarakat mengira kelompok Tani Empang Jaya ini adalah kelompok tani yang melakukan penyerobotan,”pungkasnya.