JAKARTA : Guna meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.
Peluncuran dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Mahendra mengatakan, ini langkah kebijakan strategis OJK dalam mendukung penguatan ekonomi nasional melalui peningkatan peran industri penjaminan dalam membantu akses UMKM untuk mendapat modal melalui fasilitas kredit dan pembiayaan.
“Peluncuran peta ini sangat relevan dan mendapatkan momentum yang tepat dalam
mendorong inklusi keuangan dan keberpihakan kepada UMKM dengan tepat,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan dana Pensiun OJK , Ogi Prastomiyono, mengatakan keterbatasan UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan, disebabkan karena ketidakmampuan dalam menyediakan jaminan. Seperti agunan dan kendala administrasi yang terkait kegiatan usahanya.
“Kehadiran lembaga penjaminan sangat penting sebagai penjamin bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, khususnya bagi UMKM yang feasible
unbankable,” tutur Ogi.
Hal ini akan mampu mendorong UMKM untuk naik kelas, menciptakan produk bernilai tambah tinggi dan pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Peran industri penjaminan di beberapa negara memang ditujukan untuk membantu UMKM.
Dengan kontribusi industri penjaminan, serta dibantu dengan dukungan dari pemerintah maka sektor UMKM dapat tumbuh dan berkembang untuk mendorong perekonomian nasional dan penyerapan tenaga kerja.
Ogi menjelaskan, untuk mempercepat pertumbuhan industri penjaminan maka peta jalan ini berfokus pada availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan (*)